Kamis 27 Sep 2012 19:12 WIB

KNKT: Penyelidikan Ditargetkan Rampung dalam Tiga Bulan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
 Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan penyelidikan mengenai penyebab tabrakan antara kapal ferry KMP Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, MT Norgas Cathinka di Selat Sunda.

Berada dalam perjalanan internasional, KNKT meyakini peralatan dan kelengkapan kapal Norgras Chatinka lengkap.

"Kapal itu kan International Road, harusnya sih sudah lengkap semua peralatan seperti radar dan lampu. Nanti lah kita periksa," kata Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, yang ditemui di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (27/9).

Tatang menambahkan, dalam setiap kecelakaan yang terjadi di Indonesia akan ditangani pemerintah Indonesia, dalam hal ini KNKT, meskipun adanya kapal asing yang terlibat. Selain itu juga ada aturan di International Maritime Organization (IMO) terkait kewenangan penyelidikan setiap kecelakaan.

Pihaknya akan mengkonfirmasikan kepada dua kapal yang terlibat tabrakan bagaimana action sebelum mengalami tabrakan. Apakah ada dari kapal tersebut yang berupaya untuk menghindar atau tidak.

"Setiap kecelakaan kan pasti ada malfungsi dalam sistem, ini yang harus kita cari. Target biasanya selesai dalam waktu tiga bulan. Seperti kasus Sukhoi, Oktober nanti sudah selesai," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement