REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FR, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15) ditangkap di Yogyakarta, Kamis (27/9) pagi. Usai ditangkap, FR langsung diterbangkan ke Jakarta.
Nazzarudin Lubis selaku kuasa hukum FR, pembacok siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), mengatakan kliennya tidak langsung ke Yogyakarta seusai tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9). FR lebih dulu ke rumah orang tuanya di kawasan Bintaro, Jakarta.
"Selama dua hari pascatawuran, dia pulang ke rumah orang tuanya di Bintaro. Selama dua hari itu orang tuanya tidak tahu bahwa FR telah terlibat tawuran," kata Nazzarudin saat datang mendampingi pemeriksaan FR di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam.
Nazzarudin mengatakan seusai tawuran, FR, yang merupakan anak kelima dari enam bersaudara, pulang ke Bintaro dan hanya memberitahukan adiknya perihal insiden pembacokan.
Nazzarudin mengatakan dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga yakni bapak kandung FR yang berinisial RD (50), yang bekerja sebagai pengusaha mebel di Bali.
"Saya mendampingi kapasitas saya sebagai kuasa FR, dari SMAN 70 yang diduga melakukan tindak pidana kasus pembunuhan. Bapaknya sudah ada mendampingi pemeriksaan, dan FR saya minta jelaskan yang terjadi biar cepat ada kepastian hukum," kata dia.