Ahad 30 Sep 2012 10:47 WIB

Kapolri 'Dekati' Pengacara Djoko Susilo

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo/ Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo/ Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus simulator SIM. Padahal Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengaku telah memerintahkan Djoko untuk memenuhi panggilan KPK.

Ia mengatakan secara struktural, perintah itu telah diberikan. Namun, Djoko pun memiliki pengacara yang harus diajak komunikasi dan koordinasi. "Secara struktural sudah (perintahkan) melalui divisi hukum (agar memenuhi panggilan KPK). Tapi karena dia punya pengacara, nanti kita akan komunikasikan," katanya pada Ahad pagi (30/9) 

di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusumah, Jakarta, usai menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari lawatan di New York, Amerika Serikat (AS).

Ia mengakui dirinya pernah menjamin bahwasannya Djoko akan datang memenuhi panggilan KPK. Dengan mangkirnya Djoko, ia berjanki akan melakukan koordinasi. "Sekali lagi, itu saya sudah mengoordinasikan, tapi ada pengacaranya. Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya. Saya kira begitu," katanya.

Djoko menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri. Djoko tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/9), dengan alasan penanganan kasus itu dilakukan dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Polri. Melalui pengacaranya, Djoko juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan di Markas Korlantas.

Terkait kemungkinan pemanggilan paksa Djoko oleh KPK, Timur hanya menyatakan, semua ada ketentuannya. Pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengacara Djoko Susilo. "Kita nanti akan koordinasikan. Makanya, pengacaranya kan punya alasan. Itu sedang dikomunikasikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement