REPUBLIKA.CO.ID, Kedua, bagi jamaah berisiko tinggi (risti) Sakit. Jamaah haji dikategorikan ke dalam kelompok risti sakit, jika ia menderita penyakit kronis, misalnya;
a. Penyakit neuro-psikiatri, yaitu lumpuh pasca-stroke, psikosis (gangguan jiwa), dan epilepsi (ayan);
b. Penyakit kardiovaskuler, yaitu hipertensi (darah tinggi), penyakit jantung koroner, penyakit jantung bawaan, penyakit katup jantung, dan penyakit payah jantung;
c. Penyakit endoktrin, yaitu diabetes melitus (sakit gula), strumd toksik (penyakit gondok).
d. Penyakit saluran pernapasan, yaitu tuberkulosa paru yang tidak aktif, asma, obstuktif kronis yang terdiri dari bronkitis kronis dan emfisema paru;
e. Penyakit saluran cerna, yaitu tukak lambung (maag);
f. Penyakit ginjal dan saluran kemih, yaitu gangguan fungsi ginjal, seperti gagal ginjal kronis, batu ginjal atau saluran kemis, pembesaran prostat pada laki-laki, dan sindroma nefrotik;
g. Penyakit hati atau saluran empedu, yaitu sirosis hati, hepatitis kronis, penyakit kandung empedu atau batu empedu;
h. Penyakit kandungan, yaitu gangguan haid berat, hiper-emesis (muntah-muntah saat menjalani masa kehamilan);
i. Tumor ganas;
j. Penyakit menular yang termasuk dalam undang-undang wabah, undang-undang karantina, dan kusta;
k. Kelompok lain, yaitu usia lanjut dengan umur di atas 70 tahun, anemia berat, dan penyakit rematik sendi.