REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional dinilai inkonstitusional. Pandangan itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin Makassar, Andi Irman Putra Sidin, Senin (1/10) di Jakarta
Akibat yang ditumbulkan RUU tersebut, ujarnya, fatal dalam kehidupan bernegara. Bahkan begitu RUU Kamnas itu dimasukkan ke dalam agenda pembahasan DPR maka, RUU tersebut sudah cacat formil
Ia menyatakan RUU Kamnas yang digodok lantas diajukan Kementerian Pertahanan jelas salah rumah dan menjadi inkonstitusional. "Seharusnya kalau konteks pembahasannya adalah keamanan nasional, maka sesuai UUD 1945 pasal 30 maka seharusnya digodok dan diajukan Polri ke DPR. Jadi sudah cacat formil ketik RUU itu diajukan Kemenhan ke DPR,” ujar Irman.
Landasan pernyataan Irman soal cacat formil ketik RUU tersebut yakni pasal 30 UUD 1945 ayat (3) yang meyebutkan bahwa tugas TNI mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Ayat (4) di pasal yang sama UUD 1945, imbuhnya, juga berbunyi tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Dari kedua ayat pada pasal 30 UUD 1945, ujarnya, jelas disebutkan urusan pertahanan negara menjadi tugas TNI dan urusan keamanan adalah tugas Polri. Ia menilai, sesuai paradigma baru UUD 1945 pasal 30, maka sudah seharusnya RUU Kamnas itu digodok dan diajukan Polri. ”Logikanya, kalau bicara RUU Kamnas maka seharusnya penguatan Polri, bukannya penguatan militer,” ujar doktor ilmu tata negara ini.