REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perekrutan penyidik internal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti korupsi itu siap menghadapi segala kemungkinan atas kebijakannya itu termasuk menghadapi gugatan.
"Segala kemungkinan akan dihadapi termasuk adanya gugatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kantornya, Jakarta, Senin (1/10).
Johan menjelaskan, kebijakan merekrut penyidik internal telah melalui pertimbangan yang matang.
"Melalui Biro Hukum KPK kita juga telah mempertimbangkan berdasarkan kajian hukum," ujar Johan.
Johan mengatakan pihaknya telah menguji 30 calon penyidik internal dan akan menjalani tes kompentensi yang akan dilanjutkan dengan tes wawancara. Mereka berasal dari penyelidikan di berbagai direktorat di KPK.
Diantaranya berasal dari Direktorat Penyelidikan, dan Direktorat Pangaduan Masyarakat.