REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah seorang pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial HS diduga merusak mobil operasional Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor polisi 933-VII.
"Satu mobil Resmob ditendang salah satu pejabat Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
AKBP Herry menuturkan kejadian berawal saat beberapa penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kejati DKI Jakarta, guna mengonfirmasikan perkara pengacara John Kei, Djamaludin Kei terkait dugaan pengrusakan rumah milik salah satu warga.
Beberapa penyidik kepolisian mendatangi Kejati DKI Jakarta menggunakan mobil operasional, namun sirine kendaraan milik Resmob tersebut berbunyi karena konsleting.
Saat kejadian tersebut anggota Resmob sedang berada di gedung Kejati DKI, namun salah satu pejabat kejaksaan diduga menendang mobil polisi pada bagian kanan depan hingga "penyok", untuk menghentikan suara sirine.
Penyidik kepolisian mendatangi Kejati DKI Jakarta untuk menanyakan berkas pemeriksaan Djamaludin yang belum dinyatakan lengkap (P21), pada polisi telah memenuhi kelengkapan pemeriksaan.
Djamaludin diduga terlibat pengrusakan rumah milik Steven di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar Agutus 2012