REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA--Jhon Ibo, tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,4 miliar minta penanganan kasusnya yang ditangani Pengadilan Tipikor Jayapura di Abepura dapat segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut.
"Saya sangat berharap kasus yang dituduhkan segera dituntaskan hingga tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum, apakah saya bersalah atau tidak," kata Jhon Ibo di Jayapura, Senin, sesaat setelah pembacaan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tanpa alasan yang jelas.
Jhon Ibo yang masih menjabat Ketua DPRP Papua itu mengaku, dengan berlarutnya proses persidangan menyebabkan dirinya tidak bisa melakukan aktivitas sebagai wakil rakyat dan Ketua DPRP Papua dengan leluasa.
Karena itu, pihaknya sangat berharap dalam sidang mendatang yang dijadwalkan 15 Oktober tidak mengalami penundaan lagi sehingga mempunyai status hukum yang pasti.
Selain Jhon Ibo, kasus tersebut juga menyeret mantan Sekda Papua Andi Basso Basalem dan mantan Karo Keuangan Pemrov Papua Paul Onny Bala.
Dana sebesar Rp 5,4 miliar itu dianggarkan untuk membiayai perbaikan rumah dinas Ketua DPRP Papua sebesar Rp 2,6 miliar dan bantuan vertikal Rp 2,8 miliar.