Selasa 02 Oct 2012 19:30 WIB

Jika Terlibat, Senior dan Alumni Dijerat Pidana

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Dewi Mardiani
 Fitra Rahmadani alias Doyok (kiri), tersangka kasus pembacokan pelajar SMA di Bulungan.
Foto: Istimewa
Fitra Rahmadani alias Doyok (kiri), tersangka kasus pembacokan pelajar SMA di Bulungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alumni atau senior yang terlibat dalam aksi tawuran antarsekolah bisa terjerat pidana. Polisi memastikan hal itu karena yang bersangkutan tergolong pihak dari luar sekolah. Ancaman hukumannya pun berbeda dengan siswa yang terlibat dalam konflik tersebut.

"Kami akan telusuri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (2/10). Penelusuran terkait keterlibatan senior ataupun alumni dalam konflik antardua sekolah ternama tersebut. Hingga berujung kepada kematian Alawy Yusianto Putra (15 tahun), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta.

Informasi sementara yang dihimpun Polda Metro Jaya, tawuran antara SMAN 6 dengan SMAN 70 dibangun oleh siswa-siswa terdahulu. Aksi itu sudah merupakan budaya, yang diwariskan secara turun-temurun. Keterangan itu didapat dari sejumlah saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Rikwanto mengatakan, hingga kini kepolisian masih menyidik latar belakang terjadinya pembacokan terhadap Alawy, yang dilakukan Fitra Rahmadani (19 tahun), siswa SMAN 70. Penyidikan seputar motif yang dilakukan tersangka. "Apakah terpengaruh ucapan senior? Atau pengaruh lainnya," ujarnya.

Apabila terbukti Fitra mendapatkan hasutan dari para senior, menurut Rikwanto, polisi pun bakal menjerat secara pidana. Namun, keterangan yang didapatkan para saksi, hasutan lebih dominan dari siswa di dalam lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, kata dia, polisi juga belum melihat indikasi adanya perencanaan dalam kasus pembacokan Alawy. Saat kejadian, menurut para saksi, korban masuk ke kawasan Bulungan yang merupakan wilayah kawasan SMAN 70. "Hanya aksi spontanitas," demikian Rikwanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement