Kamis 04 Oct 2012 12:24 WIB

Penetapan Parpol oleh KPU Berpotensi Lahirkan Sengketa

Red: Djibril Muhammad
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Banyaknya komplain dari parpol tak ayal membuat penetapan parpol peserta pemilu berpotensi melahirkan sengketa. Demikian diutarakan pakar politik Riau, Asmuni Hasmy.

"Potensi sengketa dalam Pemilu, baik Presiden dan Wakil Presiden RI, tahun 2014, adalah kemungkinan akan terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan partai politik," kata Asmuni pada penyampaian materi di acara penyuluhan peraturan KPU tentang verifikasi Parpol di Pekanbaru, Kamis (4/10).

Jika terjadi permasalahan tersebut, lanjut dia, maka dapat diselesaikan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Anggota KPU Provinsi Riau ini juga menilai potensi sengketa Pemilu lainnya, adalah yang berkaitan dengan verifikasi Parpol peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) dan DPRD tidak dapat diselesaikan.

Karena itu, menurut Asmuni, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usata Negara (PTUN). Potensi sengketa Pemilu lainnya, kata dia, yakni PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap. "Kemudian permohonan kasasi paling lama tujuh hari kerja sejak putusan PTUN," katanya.

Selanjutnya, potensi sengketa Pemilu juga rentan terjadi di Mahkamah Agung RI yang wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Adapula, demikian Asmuni putusan Mahkamah Agung bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

"Dan yang terakhir, KPU juga wajib menindaklanjuti putusan PTUN atau putusan MA paling lama tujuh hari. Hal-hal demikian juga berpotensi menimbulkan sengketa oleh para pemegang kepentingan termasuk Parpol. Namun segala antisipasinya telah disiapkan secara matang," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement