Jumat 05 Oct 2012 15:00 WIB

Din: Lemahkan KPK akan Berhadapan dengan Masyarakat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini menguat seiring diajukannya revisi terhadap Undang-Undang KPK No 30 tahun 2002. Namun, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin meminta sejumlah pihak tidak bermain dengan upaya pelemahan KPK, karena akan berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Jangan sampai bermain dengan pelemahan KPK. KPK harus dipertahankan, dan jika perlu ditingkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi," ujarnya ketika membuka Pelatihan Ahli Hisab di Universitas Muhammadiyah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/10).

Eksistensi KPK, menurut dia, masih tetap diperlukan. Karena, tingkat pidana korupsi di Indonesia semakin merajalela, bahkan merambah semua tingkatan seperti eksekutif dan legislatif serta orang-orang terdekat dengan kekuasaan. Sementara, Din melihat ada kecenderungan dari sebagian golongan yang mencoba melemahkan upaya KPK dalam bertindak tegas terhadap korupsi.

"Ini tentu sebuah bencana bagi bangsa, sebab apa yang menjadi cita-cita bangsa yakni menjadi bangsa anti korupsi tidak akan bisa tercapai," tukasnya.

Meskipun, Din menilai jika apa yang dilakukan KPK kini belum maksimal, sehingga perlu upaya dorongan dan bukan malah melemahkan kinerjanya. Dikatakannya, masyarakat Indonesia akan mencatat dan menghitung siapa yang mencoba melemahkan KPK, dan bisa berdampak pada pemilihan umum tahun 2014.

"Sebab, segala upaya menghalangi/melemahkan KPK tidak akan disetujui oleh rakyat, dan secara politik bisa berdampak pada 2014," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Mantan Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Hasyim Muzadi mendatangi Gedung KPK di Jakarta untuk memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum itu. Dukungan terkait dengan revisi Undang-Undang KPK No 30 tahun 2002 yang dikhawatirkan dapat melumpuhkan kewenangan KPK, antara lain adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR.

Selain itu, adanya pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan serta pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement