REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Petugas kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan berencana melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat terkait kasus buku nikah palsu yang ditemukan salah seorang calon haji.
Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman, Jumat menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pola pemeriksaan calon haji pada musim haji tahun depan.
"Pola pemeriksaan kepada calon haji, sejak sebelum berangkat penting, agar kasus serupa tidak terjadi lagi," ucapnya, menjelaskan.
Menurut Kapolres, selama ini, pemeriksaan bagi calon haji asal kabupaten Pamekasan yang hendak berangkat menunaikan ibadah haji memang belum optimal. Sehingga, bakal calon haji yang membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan baru diketahui setelah sampai di Surabaya.
"Kedepan saya kira perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas haji di Pamekasan ini dan polisi siap membantunya," tutur Kapolres Nanang Chadarusman.
Sebelumnya, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menemukan calhaj bernama Bukori bin Moh Ali (40) dan istrinya Sunai Mohammad Taib Bukari binti Moh Taib, warga Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, membawa ratusan buku nikah palsu.
Bukori ditemukan membawa sebanyak 499 pasang buku nikah atau 998 buku nikah suami-istri. Buku nikah itu merupakan milik Hj Zaimah, tetangga yang juga famili Bukori di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Hasil penelitian yang dilakukan Kemenag Jatim menyebutkan, ratusan buku nikah itu dipastikan palsu karena kekeliruan sejumlah data, di antaranya nomor seri, hologram, kode pengeluaran, dan font huruf untuk tulisan, berbeda dengan buku nikah asli.
Pada buku nikah itu, hologram-nya polos, padahal seharusnya ada bayang-bayang pada tulisan Kemenag, lalu nomer seri seharusnya berawal dengan angka 2, akan tetapi di buku yang dibawa Bukori itu tertera angka 3.
Selain itu, aksara komputer (font) huruf tulisan "Buku Nikah" seharusnya "Times Newromans", tapi memakai font "Arial", lalu kode pengeluaran buku menggunakan EK, padahal seharusnya AB.
"Jadi itu memang pemalsuan dan karena merupakan tindak pidana kriminal, maka polisi tentu yang berwenang menangani kasusnya," tukas pelaksana tugas (Plt) Kasi Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan, Aini Uswatun.
Sementara, terkait usulan untuk memperketat pemeriksaan calhaj di Pamekasan, Aini Uswatun mengatakan, itu usulan yang sangat bagus dan Kemenag akan merespon usulan itu dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada pimpinan Kemenag Pamekasan.