REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompol Novel Baswedan tidak termasuk dalam lima penyidik Polri yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang habis masa tugasnya.
"Novel tidak termasuk lima dari 20 penyidik yang sudah habis masa tugasnya, yang lima belum kembali dan belum melapor," kata kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, tugas Novel sebagai penyidik di KPK baru berjalan lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bengkulu akan menjemput Kompol Novel menyusul keterlibatannya dalam penembakan enam tersangka pencurian sarang burung walet, pada tahun 2004.
Dari keterangan Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto bahwa kasus yang menimpa Novel murni kasus pidana.
"Setelah dibawa ke kantor, mereka terus diinterogasi. Tapi kemudian, yang bersangkutan dibawa ke pantai Panjang Ujung. Keenamnya ditembak dan satu tewas," kata Dedy.
Penembakan Novel terhadap enam tersangka dilakukan dari jarak kurang dari setengah meter dan dalam kondisi gelap, katanya.
Penembakan langsung dilakukan Novel, hal tersebut berdasarkan keterangan dari anggotanya serta diketahui dari saksi dan korban.