REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, memberikan instruksi kepada Atase-atase Tenaga Kerja (Atnaker) RI untuk mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan bagi TKI. Atnaker juga diminta membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri.
"Sikap proaktif dari Atnaker di negara-negara penempatan dibutuhkan dalam penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Menakertrans dalam Rapat Koordinasi Forum komuniasi Atase Ketenagakerjaan di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (6/10) petang waktu setempat.
Dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans, Ahad (7/10), Muhaimin juga meminta para Atnaker di negara penempatan untuk dapat membuka pasar kerja di luar negeri dengan menjalankan market intelligence. Dengan demikian, kata dia, bisa tercipta peluang kerja baru, terutama bagi TKI formal.
Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Suriah, dan Yordania.
Atnaker itu bertugas pelayanan tenaga kerja yang di antaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
"Kunci dari penyelesaian permasalahan TKI di luar negeri adalah perbaikan regulasi, sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI, penegakan hukum serta koordinasi antar 14 instansi dan lembaga yang terkait dalam penanganan TKI," kata Muhaimin.
Dia mengungkapkan sebagian permasalahan TKI diakibatkan, antara lain dalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, baik keterampilan berkomunikasi maupun keterampilan kerja sesuai jenis pekerjaannya. "Oleh karena itu para calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri benar-benar siap untuk bekerja secara profesional," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pemerintah terus melakukan upaya-upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI, yang dilakukan antara lain dengan evaluasi kinerja dan law enforcement yang tegas terhadap PPTKIS serta ketatnya seleksi terhadap penerbitan SIPPTKI.