Senin 08 Oct 2012 06:35 WIB

Titik Kritis Ragi dalam Kue

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Roti (ilustrasi).
Foto: inspired2cook.com
Roti (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ada aneka kue yang nikmat disantap tak sedikit dibuat dengan menggunakan ragam bahan dasar, di antaranya ialah gist.

Bahan ini adalah adalah bahan semacam ragi yang fungsinya untuk membuat adonan kue mengembang. Biasanya, sering dicampur dalam adonan kue bika ambon atau martabak manis, misalnya. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut ragi ialah yeast.

Mengutip uraian pakar halal asal IPB, Prof Anton Apriyantono, di Komunitas Halal-Baik-Enak, konsumen bisa memperoleh ragi dengan berbagai macam bentuk pengolahannya. Ada yang berbentuk cair dengan kandungannya yang padat (compressed yeast).

Sebagiannya dikemas ke dalam bentuk kering. Cara pemakaiannya harus diaktifkan dulu sebelum digunakan (active dry yeast). Ada pula yang berupa ragi instan.

Dibandingkan dua jenis sebelumnya, penggunaannya relatif sederhana. Bentuknya kering sehingga bisa dipakai langsung tanpa didahului proses pengaktifan. Di pasaran, jenis yang paling banyak beredar adalah kategori kedua, yaitu ragi instan.

Anton menjelaskan, pembuatan ragi itu ternyata beberapa di antaranya men dapat bahan tambahan lain (aditif). Apakah bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan tertentu dalam pembuatan ragi atau juga bahan yang berasal dari media (bahan makanan yeast yang diperlukan pada waktu perbanyakan yeast) yang tersisa.

Bisa juga, kata dia, bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan meningkatkan stabilitasnya selama penyimpanan seperti tidak menggumpal, bisa juga mengandung bahan pengisi. Ia menggarisbawahi, soal kehalalan, maka yang penting dicermati ialah status bahan aditif tersebut.

Ia menjelaskan, misalnya, pada proses pembuatan ragi jenis pertama atau compressed yeast, ada penambahan pengemulsi (emulsifier). Status kehalalan bahan itu masih dipertanyakan atau syubhat. Selain pengemulsi itu, ada pula bahan antigumpal (anticaking agent).

Ini biasanya banyak ditemukan di ragi instan seperti E542 (edible bone phosphate, berasal dari tulang hewan), E 570 (asam stearat), dan E572 (magnesium stearat). “Asam stearat dapat berasal dari tanaman atau dari hewan. Sedangkan, magnesium stearat dibuat dengan menggunakan bahan dasar asam stearat,” jelas Anton.

Ia menambahkan, selain gum atau dekstrin, gelatin juga terkadang dipakai sebagai bahan pengisi pada ragi instan. Meski demikian, ia menegaskan ada banyak produk ragi yang telah mendapat sertifikat halal.

Karena itu, ia menyarankan supaya aman dan nyaman menggunakan ragi dalam kue, hendaknya para konsumen Muslim lebih selektif. “Hal ini bisa kita lihat dari label halal yang ada di kemasan gist tersebut,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement