REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Menyusul kasus buku nikah palsu, seorang terduga pemesan ribuan buku nikah palsu itu berhasil ditangkap. Penangkapan itu dilakukan oleh tim keamanan Misi Haji Indonesia Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Kendati begitu, Kepala Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah, Akhmad Jauhari, mengungkapkan kasus ini telah diserahkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. ''Kami sudah melaporkan tertangkapnya terduga itu,'' ujarnya, Ahad (7/10) malam.
Menurut Jauhari, terduga pelaku itu berinisial JBZ (55 tahun), warga asal Pamekasan Madura yang sudah puluhan tahun bermukim di Arab Saudi, menolak mengakui buku tersebut sebagai pesanannya. ''Saat diinterogasi, dia membantah buku nikah itu miliknya karena tidak ada nama yang dituju untuk bingkisan berisi buku nikah itu,'' papar dia.
JBZ sendiri berhasil dijebak oleh tim keamanan Misi Haji Indonesia yang dipimpin Kepala Seksi Pengamanan Misi Haji Indonesia Daker Madinah, Payumi Abdul Aziz, dengan cara 'mengumpankan' dua calhaj asal Embarkasi Surabaya yang dititipi buku tersebut.
Sebelumnya, jamaah itu diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz Madinah pada 30 September lalu. Awalnya petugas imigrasi menyangka dia membawa ratusan paspor palsu. Dari pihak Imigrasi Madinah, jamaah yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Misi Haji Indonesia.
Dari penelusuran, tim keamanan kemudian menangkap juga jamaah yang lain di pondokannya. Dari tangan dua calhaj tersebut, diamankan 600 pasang buku nikah palsu.
Sedangkan Kepala Misi Haji Indonesia di Arab Saudi, Syaerozi Dimyati mengungkapkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Jakarta. Selanjutnya, tindakan terhadap terduga masih menunggu instruksi dari pusat.
''Kita sudah serahkan ke Jakarta dan sampai hari ini belum ada jawaban tentang proses selanjutnya. Bukan kita mendiamkan hal ini dengan tidak melaporkan ke aparat Arab Saudi, tapi kita masih punya tugas utama penyelenggaraan haji yang baik dan lancar. Konsentrasi kami ke sana dulu, karena itu tugas kami yang utama,” tandasnya.