REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak setuju dan menolak setiap upaya memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (8/10) malam, terkait pandangannya mengenai rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK, yang dianggap banyak pihak bertujuan mengebiri kewenangan komisi antirasuah tersebut.
Menurut Presiden, dirinya siap untuk membahas revisi jika memang tujuannya untuk memperkuat KPK. Namun, untuk saat ini, langkah untuk merevisi UU tersebut dinilainya kurang tepat dilakukan.
"Yang harus kita lakukan adalah meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi dan bukan malah mengendorkannya," ujar Presiden.