REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum atas penyidik Polri yang bertugas di KPK, Kompol Novel Baswedan, dianggap tidak tepat waktu dan caranya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan agar tidak melakukan proses hukum tersebut sekarang.
“Keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya,” kata SBY saat memberikan keterangan pers pada Senin malam (8/10).
Presiden SBY menyesalkan insiden yang terjadi pada 5 Oktober 2012 tersebut. Insiden dimana Polri berusaha menjemput paksa Novel Baswedan. Waktunya juga terbilang tidak tepat karena kasusnya sudah terjadi delapan tahun silam.
SBY pun menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur sehingga memunculkan masalah politik yang baru.
“Hal itu sangat saya sesalkan. Jika KPK dan Polri bisa dijelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini,” katanya.