REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik KPK asal Polri, Kompol Novel Baswedan kini bisa kembali bertugas dengan bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyusul pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10) malam.
"Soal Novel, saya memaknai apa yang sudah dikemukakan SBY itu sangat jelas sekali bahwa dia sekarang bisa dengan bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Terutama untuk tangani kasus simulator SIM di Korlantas dan kasus-kasus lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Senin (8/10) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa orang petugas Polri, Jumat (5/10) malam, berupaya menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penyidik berpangkat Komisaris Polisi itu dituding telah melakukan pelanggaran hukum sewaktu menjadi Kasat Reserse di Polda Bengkul pada 2004 lalu.
Sejumlah pihak menduga upaya penjemputan paksa itu diduga terkait sengketa kasus simulator SIM Korlantas antara KPK dan Polri, yang tengah ditangani Novel.
Novel saat ini menjabat Kepala Satuan Tugas penyidikan Kasus ini di KPK. Novel juga termasuk dari lima orang anggota Polri yang memilih bertahan sebagai penyidik tetap di KPK, meski Polri sudah tidak lagi memperpanjang masa tugasnya di KPK.