REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan masa penugasan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diatur kembali dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden. Sedangkan, masalah tersebut secara teknis akan diatur dalam nota kesepahaman atau MOU antara Polri dengan KPK.
Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan perintah dari Presiden SBY. Dalam waktu dekat, Polri akan berkoordinasi dengan KPK untuk membuat MOU baru yang mengatur masa penugasan penyidik Polri di KPK.
"Saya kira itu nanti yang akan kita koordinasikan sesuai dengan arahan Presiden SBY," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, yang ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).
Timur menambahkan koordinasi dengan KPK terkait MOU baru dalam mengatur masa penugasan penyidik Polri di KPK merupakan tindak lanjut dari arahan dan perintah Presiden SBY. Namun, ia belum memastikan waktu pembahasan dengan KPK terkait MOU tersebut.
"Nanti lah akan kita bicarakan," katanya.