Selasa 09 Oct 2012 15:37 WIB

Jamaah Wafat Dapat Santunan Kematian Rp 33 Juta

Rep: Endah Hapsari/ Red: Dewi Mardiani
Petugas kesehatan Balai Pengobatan Haji Indindonesia Makkah sedang merawat jamaah haji Indonesia yang dirawat di ICU.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Petugas kesehatan Balai Pengobatan Haji Indindonesia Makkah sedang merawat jamaah haji Indonesia yang dirawat di ICU.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Setiap jamaah calon haji yang wafat di Tanah Suci dipastikan akan mendapatkan santunan kematian Rp 33 juta. ‘’Seluruh jamaah calon haji, dari semua embarkasi di Indonesia, mendapatkan jumlah santunan kematian yang sama, yaitu Rp 33 juta,’’ ujar Sekretaris Misi Haji Indonesia, Mohammad Sofwan Abdul Djani, Selasa (9/10).

Untuk mendapatkan klaim asuransi itu, Sofwan menyebutkan jamaah harus menempuh sejumlah prosedur. Sofwan merinci, ahli waris jamaah calon haji yang wafat harus melengkapi surat keterangan kematian (SKK), surat keterangan sebagai ahli waris, dan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten.

Setelah itu barulah ahli waris bisa mengajukan mekanisme klaim ke perusahaan asuransi yang telah memenangi lelang asuransi ini. Untuk tahun ini, Sofwan menyebutkan PT Bringin Life yang menangani asuransi kematian jamaah calon haji.

Sofwan turut memastikan, prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan klaim ini tidak akan berlangsung lama. ‘’Asal semua syarat sudah dipenuhi, santunan kematian dari asuransi itu akan segera cair,’’ ujarnya. Namun, jumlah yang diberikan pada ahli waris tidak 100 persen dari jumlah klaim asuransi yang akan diterima.

Pemberian santunan itu dibuat bertahap. ‘’Awalnya sekitar 30 persen, setelah itu terus bertahap,’’ kata Sofwan. Bila ahli waris merasa dipersulit, Sofwan menyarankan agar melaporkan hal ini pada kantor Kementerian Agama setempat. Ini lantaran sesuai kesepakatan dalam kontrak, yang berhak mengambil santunan kematian itu adalah ahli waris atau keluarga jamaah yang wafat itu.

Menurut Sofwan, seluruh jamaah dilindungi asuransi. ‘’Mulai dari keluar rumah sampai masuk rumah untuk menunaikan ibadah haji masuk tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan asuransi,’’ lanjut dia.

Jamaah calon haji mendapatkan perlindungan berupa asuransi saat berada di atas pesawat atau asuransi penerbangan serta asuransi selama berada di Tanah Suci. ‘’Begitu jamaah turun dari pesawat, mereka akan menjadi tanggung jawab pemerintah,’’ lanjut Sofwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement