REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses perekrutan penyidik baru yang tidak berasal dari Polri.
Meskipun, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan membuat peraturan baru yang menjamin penyidik Polri di KPK tak bisa sembarangan ditarik.
"Iya proses rekrutmen internal tetap jalan. Itu tidak jadi masalah yang dibahas dengan presiden kemarin," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (9/10).
Sebaliknya, Bambang juga menilai arahan presiden kemarin memberikan jaminan bagi KPK agar penyidiknya tidak ditarik setiap saat oleh Polri.
"Kami mendapat jaminan bahwa setelah empat tahun dalam UU harus diberhentikan sementara. Kami berpendapat yang baru setahun ya harus empat tahun dulu. Dan penyidik nantinya juga memiliki hak untuk memilih," kata Bambang.
Seperti diketahui, ada lima kesimpulan dari pidato yang disampikan oleh presiden terkait polemik KPK dan Polri. Yaitu, kasus simulator SIM diserakan sepenuhnya kepada KPK, penetapan status tersangka terhadap penyidik Novel Baswedan tidak tepat, akan dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah) terbaru yang mengatur alih status penyidik Polri ke KPK, revisi UU KPK didukung sepanjang untuk menguatkan KPK, dan memperbaharui MoU antara KPK dan Polri.