REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai tindak lanjut dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pidatonya, Senin (8/10) malam, Kepolisian RI (Polri) menyatakan menerima arahan tersebut. Namun, belum ada langkah konkret dari Polri mengenai bentuk koordinasi yang akan dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhardi Alius, mengatakan penanganan kasus Simulator SIM akan segera dikoordinasikan dengan KPK. Saat didesak koordinasi seperti apa yang akan dilakukan, Suhardi belum bisa merincinya.
"Mekanisme penyerahan berkas tiga tersangka yang sama sudah berjalan dalam koridor hukum dan sudah disepakati. Nanti akan diatur lagi," ujar Suhardi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/10). Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Santoso, Sukotjo S Bambang, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
Polri juga berjanji akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait berkas-berkas para tersangka yang sudah masuk pengadilan dan dinyatakan P19 (belum lengkap).
Suhardi menambahkan, proses penyidikan yang sudah berlangsung, termasuk para tersangka yang sudah ditahan harus betul-betul sesuai. Menurutnya, seluruh berkas ketiga tersangka itu akan diserahkan seluruhnya ke KPK. Masa penahanan para tersangka juga akan dihitung, sehingga KPK tinggal melanjutkan.
"Dia punya hak jangan sampai sekian lama tidak dihitung penahanannya. KPK yang melanjutkan, mekanisme kita (yang) atur," katanya.
Suhardi juga menyatakan akan meninjau ulang, memperbaiki, dan menambah poin-poin yang perlu dalam nota kesepahaman antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Presiden meminta penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo ditangani KPK dan tidak pecah. Sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.