Selasa 09 Oct 2012 19:26 WIB

KPK: Novel Tetap Penyidik Aktif

Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisaris Polisi Novel Baswedan tetap bekerja sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga masih selaku ketua tim satuan tugas penyidikan simulator, demikian juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (9/10).

Novel adalah penyidik KPK yang pada Jumat (5/10) dijadwalkan dijemput oleh Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Iriyantom karena dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu. Kasus itu terjadi ketika Novel masih menjabat sebagai kasatreskrim Polres Bengkulu.

"Novel tidak bersembunyi dan tidak berada di "safe house" hingga saat ini Novel adalah penyidik KPK," tegas Johan. Novel sebagai ketua tim satgas penyidikan simulator bertugas untuk memimpin tim yang berjumlah total 6 orang, namun 1 orang penyidik termasuk dari 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa penugasannya oleh Mabes Polri.

"Tapi nanti tergantung dalam proses koordinasi antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung karena sebagaian berkas dari Polri sudah diserahkan ke Kejagung, persoalan ini akan terurai dengan adanya koordinasi," jelas Johan.

Persoalan tersebut terjadi karena pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim dan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara di rutan Kebon Waru Bandung.

Johan mengatakan pemeriksaan Djoko Susilo belum akan dilakukan dalam pekan ini. "Pemeriksaan DS belum akan dilakukan dalam pekan ini, karena merupakan bagian strategi penyidikan," ungkap Johan.

Pada pidatonya Senin (9/10) malam, Presiden SBY meminta agar dalam kasus simulator KPK menangani tersangka Djoko Susilo sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

Sedangkan untuk kasus Novel, Presiden SBY menilai tidak dilakukan pada waktu yang tepat dan juga tidak menggunakan pendekatan serta cara yang tepat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement