REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku keberadaan peresmian Holding Perkebunan dan Kehutanan masih terkendala aturan di Sekretaris Kabinet (Setkab). Meski segala urusan sudah selesai dibahas di Kementerian BUMN dan Keuangan, pembahasan masih berlangsung di badan tersebut.
"Di BUMN bahasan sudah selesai, di Kementerian Keuangan juga sudah," tegasnya, Rabu (10/10). "Saat ini kita tinggal tunggu terbitnya peraturan pemerintah di Setkab," katanya menambahkan.
Holding perkebunan sudah dibentuk sejak Januari 2012 lalu. Pemerintah sudah menunjuk PT Perkebunan Nusantara III sebagai induk usaha PTPN I hingga XIII.
Holding Kehutanan direncanakan akan dibentuk pada pertengahan 2012 ini. Holding ini nantinya akan menggabungkan lima perusahaan Perum Perhutani dan PT Inhutani I hingga V.