REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum merespon terkait surat yang disampaikan Misbakhun. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan mantan anggota Timwas Century itu bebas terkait kasus LC fiktifnya di Bank Century.
Atas dasar itulah, Misbakhun kembali mengirimkan surat bertanya ke PKS. "Sudah sebulan lebih menunggu, tapi tak ada jawaban. Makanya saya kirim surat kedua menanyakan tindak lanjut surat pertama. Karena saya baca media partai akan memutuskan. Ini saya sampaikan surat lagi menanyakan bagaimana responsnya," kata Misbakhun, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Misbakhun dipecat lalu dimintakan pergantian antarwaktu (PAW) di DPR oleh PKS pada Mei 2011. Salah satu alasan PKS dan BK DPR mem-PAW Misbakhun adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Misbakhun bersalah dalam kasus LC fiktif Bank Century. Namun kemudian MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan Misbakhun dari semua tuntutan.
Pada kesempatan itu, Misbakhun juga mengatakan bahwa dirinya sedang mempertimbangkan untuk mempertanyakan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung soal eksekusi putusan PK MA.
"Saya sedang coba diskusi dengan pengacara saya Yusril Ihza Mahendra langkah apa yang akan saya lakukan terhadap Polisi. Ini polisi sudah jelas merekayasa. Kok masih mau jadi alat kekuasaan mengkriminalisasi saya," kata Misbakhun.