REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sudah menyiapkan dua opsi terkait kelanjutan perumusan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002.
"Kita memiliki dua opsi atas kelanjutan revisi RUU KPK, tapi baru akan kita putuskan dalam rapat Pleno Baleg," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (11/10).
Opsi yang pertama, Baleg akan menghentikan pembahasan perubahan rancangan Undang Undang KPK itu dan mengusulkan agar dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012.
Tapi, jika opsi ini yang dipilih, maka nantinya Baleg juga akan mengomunikasikannya ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mengetahui sikap pemerintah terkait kelanjutan revisi ini.
Sementara, opsi kedua adalah tetap melanjutkan pembahasan RUU KPK. Dengan catatan, menambahkan pasal atau ayat yang memperkuat KPK. Contohnya, kewenangan KPK untuk merekrut penyidik independen.
"Jika dilanjutkan pembahasannya di Baleg tentunya akan menghapus pasal ayat yang bernuansa pelemahan KPK," tambahnya
Namun, keputusan dua opsi tersebut lanjut Ignatius, semuanya tergantung dengan pandangan fraksi. Jika seluruh fraksi menolak melanjutkan pembahasan, maka revisi Undang-undang ini akan segera diminta untuk dicabut dari prolegnas dalam sebuah rapat paripurna.