REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa tugasnya sudah habis diminta untuk mengundurkan diri secara terhormat.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna mengatakan mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang ada di KPK. Pengunduran diri para penyidik, lanjutnya, harus sesuai dengan aturan.
"Misalnya mau pensiun dini, ya bilang ke Kapolri. Kapolri akan mengajukan ke Presiden lalu turunlah PDH (Pemecatan dengan Hormat). Maka statusnya bukan lagi jadi polisi," ujar Nanan kepada wartawan usai menjadi pembicara di seminar nasional Komisi Kejaksaan RI di Hotel Atlet Century Park, Kamis (11/10).
Ia kembali menegaskan jika dalam 30 hari kelimanya hari tidak melapor, dapat digolongkan disersi. Jika masa tugas telah habis dan belum melapor, maka penyidikan yang dilakukannya menjadi tidak sah. Menurutnya, konteksnya bersinergi dan semua pihak bisa saling mengontrol.
Lima penyidik Polri yang belum kembali atau melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian dan Kompol Sugiyanto. Masa tugas Hendri dan Sugiyanto telah berakhir pada 2011.
Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan jika seorang anggota polisi ingin melakukan alih status atau berhenti harus mengajukan surat pengunduran diri.
Bagi anggota yang berpangkat perwira, keputusan soal alih status diberikan oleh Presiden. Sedangkan bagi anggota berpangkat Kompol dan AKBP cukup di Mabes Polri dengan keputusan Kapolri.