REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang saksi ahli Profesor Syafrudin Kalo menyatakan kasus perkara korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bisa dikategorikan sebagai kasus pemerasan. Sebab, ada orang yang dimintai uang sebagai korban pemerasan.
“Kalau orang itu dimintai, maka bisa disebut korban,” kata Syafrudin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/10). Ia dihadirkan bersama dua saksi ahli lainnya dalamdalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Direktur Operasional HIP Gondo Sudjono tersebut.
Menurut Syafrudin, pemberian uang kepada seorang bupati itu bisa dimungkinkan sebagai pemerasan. Karena, ada dua sebab yakni adanya tekanan fisik dan adanya tekanan psikologis.
Gondo Sujono kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas sangkaan penyuapan terhadap Bupati Buol. Hartati Murdaya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari adanya permintaan sejumlah dana oleh Amran Batalipu kepada perusahaan kelapa sawit PT HIP milik Hartati Murdaya. Sebelumnya Hartati Murdaya juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak setuju memberikan sejumlah dana kepada Amran Batalipu. Namun sebagai seorang pengusaha yang berinvestasi di Buol Hartati menyatakan dirinya juga tidak bisa secara mentah-mentah melakukan penolakan.