Kamis 11 Oct 2012 22:48 WIB

Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Gratis Lho

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta digratiskan. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi setempat mengeluarkan kebijakan tersebut untuk beberapa pekan ke depan.

"Sampai tanggal 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan, Dody, Kamis (11/10). Kebijakan itu diberlakukan sejak Rabu (10/10) kemarin.

Dody mengatakan, penghapusan denda PKB itu sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Juga dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012. Menurut Dody, sosialisasi dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, khususnya dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sosialiasi tersebut tidak hanya untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak juga diberikan potongan pokok sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, jelas Dody, pokok PKB senilai Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu.

Dalam sosialisasi Pergub itu, wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya juga dibebaskan Bea Balik Nama (BBN). Itu bisa dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB. "Atau bahkan bisa dihapus," ujar Dody.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kerja sama Dispenda DKI dengan kepolisian ini merupakan langkah kondusif agar masyarakat membayar wajib pajak kendaraannya. "Juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia.

Karenanya, Rikwanto mengimbau masyarakat memanfaatkan sosialisasi ini untuk membayar pajak kendaraannya, jika terlambat dan terkena sanksi keterlambatan. Bebas biaya denda PKB berlaku untuk kendaraan yang terlambat bayar pajak maksimal lima tahun ke belakang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement