REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, cara pelimpahan kasus simulator SIM dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera ditentukan dalam dua hari ke depan dengan dua opsi.
"Pertama berkas dikembalikan ke kepolisian langsung diberikan ke KPK. Kedua berkas yang kita minta dilengkapi dengan petunjuk itu dikembalikan ke kita, lalu baru dikembalikan KPK," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono Jakarta, Kamis malam.
Pelimpahan kasus simulator SIM yang menyeret beberapa nama petinggi Polri ini sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yuydhoyono pada Senin (8/10) malam dalam upaya menuntaskan perselisihan KPK-Polri.
"Sesuai dengan Undang-Undang dan MoU, (KPK dan Polri) bisa melakukan kerja sama yang konstruktif agar penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan akhirnya tuntas," kata Presiden.