REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay membenarkan pihaknya bekerja sama dengan pihak asing dalam mengadakan program aplikasi sistem informasi partai politik.
Namun kerja sama itu tidak mencerminkan bahwa KPU berada di bawah pengawasan asing, katanya di Jakarta, Senin.
"Di dalam sipol kami bekerja sama dengan mitra asing, tetapi sipol ini semuanya berada di bawah pengawasan KPU sendiri, ini milik KPU. Kemitraan dengan asing ini sudah berlangsung sangat lama di negeri ini, dan menurut kami tidak bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Nafis menjelaskan, undang-undang pemilu mengatur begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi setiap partai politik calon peserta pemilu. Hal tersebut menyebabkan banyaknya dokumen masing-masing partai yang perlu diteliti oleh KPU.
"Karena itu KPU membutuhkan alat untuk mempermudah. Waktu itu kami punya ide untuk mengembangkan sistem aplikasi sipol," ujar dia.
Namun menurut Nafis, tidak tepat apabila ada pernyataan bahwa sipol KPU yang pengadaannya bermitra dengan pihak luar, dikendalikan pula oleh asing.
"Kalau ada pernyataan dikendalikan pihak luar, itu tidak betul. Kerja sama dengan asing itu sudah diatur pemerintah, di mana seluruh pihak asing yang menjadi donor sebelumnya telah ada kerja samanya dengan pemerintah indonesia, jadi yang kami jalankan bukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan undang-undang," kata Nafis.
Dia mengatakan kerja sama dengan asing justru bermanfaat dengan KPU karena berbuah program sipol yang membuat proses kerja KPU menjadi cepat, akurat dan transparan.
Sebelumnya, Senin (15/10) siang, Gedung KPU Pusat, Jakarta disambangi sejumlah pendemo yang mengatasnamakan Pergerakan Rakyat Indonesia Sejahtera (PRIS).
PRIS mempertanyakan kerja sama KPU dengan pihak LSM asing yakni Internasional Foundation for Election System (IFES), yang dinilai mencederai independensi KPU.