REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Wa Ode Nurhayati yang seyogianya berlangsung pada hari ini, Selasa (16/10) ditunda hingga Kamis (18/10). Menanggapi hal itu, politisi PAN tersebut optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Kalau berpatokan pada fakta persidangan, saya optimis bebas," tegas Wa Ode usai mendengar pembacaan penundaan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10).
Menurut terdakwa, fakta persidangan sama sekali tidak mengungkap dirinya menerima uang suap dari Haris Surahman ataupun Fahd El Fouz. Dia menegaskan, Haris hanya memberikan uang kepada asistennya, Seva Yolanda, tanpa sepengetahuannya.
"Setelah tahu, saya pun marah kepada Seva dan memintanya untuk mengembalikan dana itu," ujar Wa Ode.
Atas dasar itu, tegas Wa Ode, dirinya meyakini majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan fakta persidangan. Dia menambahkan, majelis hakim juga akan menggunakan hati nuraninya saat menentukan putusan.
Pendapat senada juga disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab yang meyakini kliennya seharusnya diputus bebas. Keyakinan itu didasarkan pada fakta hukum di persidangan yang sama sekali tidak menuntun pada penerimaan uang oleh terdakwa dari Fahd El Fouz ataupun Haris Andi Surahman.
"Kami hanya berharap di pengadilan ini masih ada keadilan dan kami juga akan prasangka baik," jelas Zaenab