REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meragukan objektifitas pemeriksaan Hakim Agung, Imron Anwari, oleh tim bentukan Mahkamah Agung (MA). KY tetap akan melakukan investigasi sambil menunggu hasil pemeriksaan internal MA.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan pada kasus tertentu MA memang terlihat objektif, terutama memeriksa hakim di bawah. "Tapi terkait pemeriksaan hakim agung, belum pernah ada ceritanya," kata Suparman, Selasa (16/10).
Menurut Suparman, pemeriksaan Hakim Imron yang membatalkan vonis hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan merupakan ujian bagi independensi MA, karena yang diperiksa adalah hakim agung yang juga menjabat ketua muda militer. "Karena itu kalau ingin bangkitkan optimisme, jangan ragu-ragu," kata Suparman.
Menurutnya, MA seharusnya tidak berlindung dibalik kredo independensi hakim untuk menutupi kekeliruan para hakim agung dalam mengambil keputusan. Selama ini independensi hakim bahkan diartikan sebagai kekebalan hukum dari kesalahan yang mereka lakukan. "MA jangan biarkan independensi hakim dijadikan selimut oleh hakim yang culas, hakim yang punya motif buruk atau suap," kata dia.