Rabu 17 Oct 2012 13:35 WIB

Bolehkah Bersalaman dengan Lawan Jenis? (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Jabat tangan pria dan wanita (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Jabat tangan pria dan wanita (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebelum memasuki pembahasan  ini,  Qardhawi memberikan dua  buah  gambaran  dari  lapangan  perbedaan pendapat ini.

Hukum  kedua  gambaran ini tidak  diperselisihkan  lagi oleh  fukaha-fukaha  terdahulu. Kedua gambaran itu ialah:

Pertama, diharamkan berjabat tangan  dengan  wanita  apabila disertai  dengan  syahwat  dan  taladzdzudz (menikmati hal tersebut) dari salah satu pihak. Baik pihak laki-laki atau wanita. Atau di belakang itu dikhawatirkan terjadinya  fitnah, menurut dugaan yang kuat.

Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju  kerusakan  itu  adalah wajib,  lebih-lebih  jika  telah  tampak  tanda-tandanya.

Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para  ulama bahwa  bersentuhan  kulit  antara laki-laki dengannya—yang pada asalnya mubah itu—bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah.

Khususnya dengan  anak  perempuan  si  istri  (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan  hati  ibu  kandung, anak  kandung,  saudara  wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.

Kedua,  kemurahan  (diperbolehkan)  berjabat  tangan  dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil  yang  belum  mempunyai syahwat  terhadap  laki-laki,  karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal  ini  didasarkan  pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa dia pernah berjabat tangan dengan beberapa  orang  wanita tua,  dan  Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk  merawatnya,  maka  wanita  itu   mengusapnya  dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.

Hal  ini  sudah  ditunjukkan  Alquran  dalam  membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari  haid  dan mengandung),  dan  tiada  gairah  terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain.

Allah SWT berfirman, "Dan  perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan  pakaian  mereka  dengan  tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan  adalah lebih  baik  bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui." (QS. An-Nur: 60).

 

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement