REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencucian uang Malinda 'Inong' Dee. MA justru memperberat subsider yang dikenakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari tiga bulan menjadi satu tahun.
"Putusan ini memperbaiki pada amar, di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Rabu (17/10).
Ridwan menegaskan, terdakwa Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang.
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni menolak permohonan kasasi Malinda Dee, Selasa (16/10).
Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Malinda Dee. Selain penjara 8 tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Malinda Dee dijatuhi denda Rp 10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.