Rabu 17 Oct 2012 21:26 WIB

Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Langsung Ditahan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris sensasional Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan berat terhadap Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy.

"Kesimpulannya, kami duga kuat (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan dua kali terhadap Nikita. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, penyidik menjemput paksa. Namun, Nikita mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (16/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menyerahkan diri, penyidik memeriksa Nikita dan menunjukkan rekaman kamera tersembunyi terkait dengan tindakan penganiayaan.

Penyidik kepolisian juga memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga orang petugas keamanan dan empat orang korban, termasuk Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy.

Saat ini, petugas masih mencari satu tersangka lainnya, yakni AR yang diduga teman prianya Nikita dan terlibat penganiayaan terhadap korban. Tersangka NM dikenai Pasal 351 KUHP tentang panganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Rikwanto menjelaskan kronologis kejadiannya saat Nikita memukul korban dengan tangan kosong yang menyebabkan luka memar pada pipi kiri dan pendarahan pada selaput mata.

Peristiwa tersebut terjadi di Papilon Rooftop Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (5/9) sekitar pukul 20.30 WIB. "Sampai saat ini, korban tidak tahu pasti penyebabnya. Namun, pengakuan Nikita membela temannya," ujar Rikwanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement