Selasa 17 Sep 2024 19:18 WIB

Polrestro Jaksel Periksa Nikita Mirzani Terkait Persetubuhan Anaknya

Lolly (17 tahun) telah menjalani persetubuhan dan aborsi di bawah umur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasie Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri
Kasie Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) sudah memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan empat saksi lainnya terkait laporan terhadap VA (19 tahun) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani Mawardi (LM) atau Lolly (17). Penyidik pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nikita.

"Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan," kata Kasie Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga

Nurma mengatakan, Nikita juga membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura. Dikatakan empat saksi-saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut untuk bisa dimintakan keterangan. "Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang dibawa yakni sejumlah foto hingga chat yang berisikan curhat anak Mirzani tersebut. Kepolisian memeriksa artis Nikita pada Selasa terkait laporan terhadap VA mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly.

Kejadian itu dimulai di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05, RW 03, Pesanggrahan, Jaksel pada Januari 2024. Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Polisi menduga Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VA. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement