Kamis 18 Oct 2012 05:57 WIB

BNN: Status Hakim Puji Tersangka

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Yudha Manggala P Putra
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto
Foto: Erdy Nasrul
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah menetapkan status Hakim Puji Wijayanto sebagai tersangka. "Itu pasti," jelas Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, kepada Republika, Kamis (18/10).

Status itu disandang Puji karena ia kedapatan memiliki narkoba berupa sabu dan ineks. Selain itu, hasil tes urin membuktikan dia positif mengkonsumsi keduanya. "Saat ini kita masih menelusuri lebih jauh peranannya sebagai apa," jelas Sumirat.

Puji sudah menjadi Target Operasi (TO) BNN sejak sebulan lalu. "Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto.

Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terus menerus. Pada Selasa (16/10), pihaknya mendapatkan informasi Puji mengkonsumsi narkoba di tempat karaoke.

Pihaknya langsung menerjunkan belasan personel untuk melakukan penangkapan. Aparat mengamankan belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu seharga Rp 7 juta.

Berdasarkan data Komisi Yudisial (KY), Puji pernah dilaporkan sebanyak lima kali terkait berbagai dugaan laporan pelanggaran kode etik. Namun dia lolos dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.

Laporan pertama kali diterima KY pada 2010. Dia dua kali dilaporkan pada tahun 2011 dan dua kali dilaporkan pada tahun 2012.

Secara garis besar kesimpulan akhir laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang tahun 2012 masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement