Selasa 19 Mar 2024 14:20 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi DIY Benarkan Danu Arman Telah Betugas Sejak Tiga Bulan Lalu

Danu kini sebagai analisis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar profil mantan hakim nyabu Danu Arman muncul di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Foto: Dok. Tangkapan layar
Tangkapan layar profil mantan hakim nyabu Danu Arman muncul di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Setyawan Hartono membenarkan bahwa eks Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman yang pernah diberhentikan sementara terkait kasus sabu kini kembali aktif dan bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia mengatakan Danu telah melaksanakan tugasnya selama 3 bulan di PT DIY terhitung sejak 20 Desember 2023 lalu.

"Jadi benar bahwa saudara Danu Arman, terhitung atau berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 27 November 2023 dimutasi sebagai ASN di Pengadilan Tinggi Jogja dengan jabatan fungsional sebagai analis perkara peradilan," kata Setyawan kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Setyawan memastikan Danu tak lagi mengisi jabatan sebagai hakim di PT DIY. Danu kini merupakan sebagai analisis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I.

"Jadi dia sebagai staf ya sekarang, sebab dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan ya tugasnya ya melaksanakan tugas-tugas administrasi peradilan, yang dibebankan oleh atasannya, oleh Panitera, kemudian melalui Panitera Muda. Jadi menyelenggarakan administrasi peradilan, administrasi perkara ya, begitu," ujarnya.

Setyawan mengatakan posisi yang dijabat Danu saat ini merupakan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterima dari Mahkamah Agung (MA). "Jadi ya itu kebijaksanaan sekretaris Mahkamah Konstitusi saudara Danu ini ditempatkan atau dimutasikan dari dulu PNS sebagai hakim di Rangkasbitung dimutasikan sebagai ASN di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Jadi kami tinggal menerima saja. SK-nya dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Selain itu, Setyawan sebagai pimpinan PT DIY juga mempercayakan Danu untuk meneliti putusan banding sebelum diajukan ke pengadilan negeri. Hal tersebut mengingat Danu sebagai mantan hakim memiliki kapasitas untuk hal tersebut. 

"Juga tugas-tugas lain, itu ikut dalam tim pembangunan zona integritas kita libatkan, itu sebagai dari pembinaan, biar dia merasa familiar dengan lingkungan, dan juga dia bersentuhan dengan tugas-tugas pembangunan zona integritas," tuturnya.

Selama tiga bulan bertugas, Setyawan mengaku tak mempersoalkan kinerja Danu Arman. Ia menyebut Danu melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik. "Nggak ada (masalah), lancar-lancar aja," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement