REPUBLIKA.CO.ID, COLUMBIA -- Pengadilan AS memenangkan banding sopir sekaligus pengawal Usamah Bin Ladin, Salim Hamdan pada persidangan di Pengadilan Distrik Columbia, Selasa (16/10). Hamdan bebas dari dakwaan keterlibatannya dengan terorisme.
Pengadilan banding AS membatalkan dakwaan terhadap Hamdan yang dianggap telah membantu terorisme. Hakim menyimpulkan memberikan bantuan terhadap terorisme bukanlah termasuk dalam kejahatan perang. Apalagi tidak didapati bukti yang menguatkan aktivitas Hamdan terkait terorisme selama menjadi sopir Usamah.
Hakim Brett Kavanaugh menyatakan, Undang-undang Komisi Militer tahun 2006 tidak memberikan sanksi terhadap kejahatan baru. Sedangkan pendukung terorisme dalam kejahatan perang tak disebut didalamnya.
"Komisi Militer tidak mengizinkan tuntutan kepada pelaku yang terjadi sebelum UU disahkan namun tak disebut dalam UU setelah disahkannya. Hukuman Hamdan sebagai pendukung terorisme pun tak kuat," ujarnya.
Menurut juru bicara Departemen Kehakiman AS, pemerintah saat ini tengah mengkaji keputusan tersebut. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia memuji keputusan pengadilan banding atas Hamdan. Hal tersebut menurutnya, dapat menjadi pukulan berat pada sistem legitimasi militer AS.
Hamdan ditangkap di Afghanistan pada November 2001, tak lama setelah serangan 9/11 di AS. Dalam sidang sebelumnya di bulan Agustus 2008, Hamdan dinyatakan bersalah karena mendukung terorisme. Dia pun dijatuhi hukuman 66 bulan penjara dipotong penahanannya selama di Guantanamo.
Pada November 2008, Hamdan kembali ke Yaman dan dibebaskan pada Januari 2009. Hamdan pun kembali kepada keluarganya di Kota Sanaa. Namun meski telah dibebaskan, pengadilan banding mengusut kembali kasus Hamdan.