REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan beredarnya foto-foto tak senonoh Novi Amilia (25 tahun). Komisi yang diketuai oleh Ifdhal Kasim itu akan meminta pihak kepolisian terkait beredarnya foto-foto tersebut.
"Pengaduan dari pihak Novi sudah kita terima hari ini. Kita akan meminta keterangan dari polisi dan menanyakan kok bisa foto-foto ini beredar," kata Ifdhal yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Ifdhal, meskipun Novi seorang tersangka, tetapi dia memiliki hak-hak pribadi. Seharusnya, Novi berada dalam lindungan kepolisian yang menangani kasus hukumnya. "Tetapi kok malah bisa beredar. Harusnya kan dia dalam lindungan polisi," katanya.
Dikatakannya, hak-hak pribadi Novi sudah dilanggar. Polisi tak bisa melakukan perbuatan semena-mena terhadap Novi. "Meskipun dia diduga menggunakan narkoba saat menabrak orang, tapi bukan berarti dia diperlakukan semena-mena apalagi dibuka sedemikian rupa auratnya," kata Ifdhal.