Kamis 18 Oct 2012 22:09 WIB

Danamon Syariah Tawarkan Murabahah Emas

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Bank Danamon Syariah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bank Danamon Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun harga emas mengalami fluktuasi, produk emas tetap populer di bisnis syariah.

Unit usaha syariah (UUS) Bank Danamon salah satunya, yang meluncurkan produk berbasis emas yang diberi nama Solusi Emas Murni.

Produk ini merupakan kelanjutan dari aturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan perbankan syariah boleh menjual emas dengan akad murabahah. Di Danamon Syariah, produk ini merupakan satu dari dua produk emas yang telah diluncurkan.

Produk ini diberikan kepada nasabah yang ingin menabung dalam bentuk bukan uang untuk keperluan masa depan seperti sekolah anak, naik haji dan hari tua.

"Kami ingin memastikan nasabah memiliki produk untuk menabung jangka panjang," ujar Direktur Bank Danamon, Herry Hykmanto, di Jakarta, Kamis (18/10).

Produk ini telah dirancang untuk menghindari spekulasi. Sesuai aturan BI, pembiayaan hanya boleh maksimal sebesar Rp 150 juta. Tenor pembayaran minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

Danamon Syariah menerapkan uang muka sesuai aturan, yaitu 20 persen untuk emas lantakan dan 30 persen untuk perhiasan. Ketiga aturan ini diharapkan bisa meniadakan tindakan spekulasi.

Produk ini akan langsung diluncurkan di seluruh kantor cabang Solusi Emas Bank Danamon, yang saat ini jumlahnya mencapai 161. Perusahaan menargetkan pembiayaan ini hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 150 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement