Jumat 19 Oct 2012 20:57 WIB

Jejak-jejak Sejarah Islam di Bali (3-habis)

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Pintu gerbang Masjid Agung Jami di Singaraja, Bali.
Foto: Republika/Ahmad Baraas
Pintu gerbang Masjid Agung Jami di Singaraja, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, Masjid Agung Jami sendiri dianggap sebagai bukti sejarah Islam yang penting di Bali. Masjid ini dibangun sekitar tahun 1646.

Pembangunannya berada di bawah pengawasan langsung Raja Buleleng.

Selain menyimpan literatur Islam yang sangat berharga, masjid ini juga memiliki sebuah ‘kori’ atau pintu gerbang utama yang merupakan pemberian I Gusti Anglurah Ketut Jelantik VIII.

Pintu gerbang ini langsung dipindahkan dari Puri Buleleng dan dipasang di depan Masjid. Selain Masjid Jami, ada pula masjid bersejarah lainnya, yaitu Masjid Ampel yang didirikan Sunan Mas Prapen, cucu dari Sunan Giri.

Letaknya sekitar 500 meter dari Puri Karangasem. Masjid Ampel merupakan masjid tertua di Bali Timur dan masih mempertahankan keasliannya. Berbentuk layaknya Masjid Ampel di Gresik, Jawa Timur, masjid ini memiliki empat pilar sebagai soko guru.

Masjid bersejarah lainnya adalah Masjid Alfathul Jalil yang terletak di Dusun Saren Jawa. Masjid ini merupakan masjid pertama di daerah tersebut. Masjid ini didirikan oleh Raden Kiai Abdul Jalil pada 1460.

Selain itu, dikenal pula Masjid Al Huda di Kampung Gelgel. Tak pasti kapan masjid ini didirikan, namun kemungkinan masjid ini dibangun pada abad ke-18. Keberadaan masjid ini mengukuhkan Gelgel sebagai tempat pertama penyebaran Islam di Bali.

Tak hanya itu, jejak Islam di Bali juga tampak dari sejumlah makam pemuka Islam di Bali yang pernah ada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement