REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini, Senin (22/10). Hal ini terkait dengan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).
Juru Bicara Koalisi LSM Al Araf, mengatakan dengan melihat begitu banyaknya subtansi pasal yang sangat bertabrakan dengan prinsip-prisip kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM), diharapkan PKS selaku partai politik yang lahir dari rahim reformasi dapat dengan tegas mempertahankan sikapnya untuk menolak pembahasan RUU Kamnas.
"Kami harap PKS tetap pada sikapnya di Pansus untuk menolak tegas RUU Kamnas yang secara jelas sama saja dengan dengan UU subversif," ujarnya di ruang fraksi PKS Gedung Parlemen Jakarta, Senin (22/10).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, mengatakan bahwa RUU Kamnas harus dilihat dalam dua perspektif secara utuh, pertama persoalan subtansial dan kedua peroalan Prosedural. Secara subtansial, kata Muzammil, PKS sangat memahami bahaya yang terkandung dalam draft RUU Kamnas.
"Secara prosedural ini bagian dari Prolegnas dan menjadi prioritas usulan Pemerintah. Nah nanti 9 fraksi akan menanggapi, bisa saja ditolak pembahasannya, diterima atau juga bisa sebagian diterima dan sebagian ditolak yang artinya perlu perbaikan. Nah ini nanti pilihan yang akan terjadi, tapi prinsipnya kita memahami nilai subtansial yang disampaikan teman-teman," kata dia.
Hal senada disampaikan, Anggota fraksi PKS yang juga merupakan wakil ketua Pansus RUU Kamnas DPR, Mustafa Kamal. Menurut dia, setelahpertemuan terakhir Pemerintah diwajibkan harus memperbaiki draft RUU Kamnas sebelum akhirnya DPR membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari usulan tersebut.
"Rencananya besok setelah paripurna kami baru mendapatkan draft terbaru dari Pemerintah, jadi sebaiknya nanti kita berkomunikasi lagi apakah draft tersebut masih sama isinya seperti sebelumnya," jelas Mustafa.