Selasa 23 Oct 2012 08:23 WIB

DPR: Fasilitas Haji Khusus Standar Hotel Bintang Empat

Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini Sabag mengemukakan, para jemaah haji khusus yang sering juga disebut haji ONH Plus memiliki ukuran fasilitas standar hotel bintang empat sesuai undang-undang haji.

"Oleh sebab itu, jika ada pihak biro perjalanan yang tidak dapat menyesuaikan fasilitas yang disajikan sesuai dengan ketentuan, maka para jemaah yang diberangkatkan melalui fasilitas jemaah haji khusus dapat menyatakan keberatannya," kata Jazuli, ketika meninjau fasilitas pemondokan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Makkah, Senin (22/10).

Bila tidak sesuai dengan isi perjanjain, dan kualitas akomodasinya tidak berstandar kelas hotel bintang empat maka biro perjalanan haji dan urmoh itu melanggar aturan dan dapat dilaporkan ke Kementerian Agama untuk diusut mengapa ketentuan undang-undang tersebut tidak dipatuhi, kata Jazuli yang melakukan pengawasan ke sejumlah biro perjalanan di pondokan-pondokan haji khusus itu.

Para jemaah asal Jawa Barat yang menempati pemondokan yang fasilitasnya dinilai kurang layak, ketika ditanya, mengatakan, mereka merasa nyaman tinggal di tempat tersebut dengan fasilitas ibadah yang dinilai baik karena setiap siang dan sore hari pembimbing ibadahnya selalu memberikan pembekalan mengenai haji.

"Fasilitas ibadah yang kami utamakan dan di sini kami memperolehnya karena kami terus mendapat siraman rohani setiap hari," kata Thomas, jemaah asal Sumedang, sambil menambahkan seluruh perjalanannya melaksanakan ibadah haji akan memakan waktu 25 hari dengan biaya 8000 dolar AS.

Tidak Bermasalah

Rekannya Suraji juga menimpali bahwa kebutuhan makan sehari-hari bagi rombongannya juga tidak pernah menjadi masalah. Rombongannya menempati tiga kamar dengan dua kamar mandi, sedangkan satu kamar berisi empat atau lima jamaah. Berarti dua kamar mandi melayani antara 10 sampai 11 orang.

Ada ketentuan yang diatur undang-undang, seharusnya untuk jemaah haji khusus tidak seperti itu. Walaupun kamar mandi di luar, satu kamar mandi seharusnya tidak diperuntukkan bagi lebih dari tiga atau maksimal empat orang, bahkan justru hanya dua orang, kata Jazuli.

Kuota haji khusus tahun ini berjumlah 17.000. Namun belakangan terungkap di dalam negeri bahwa sejumlah biro-biro perjalanan yang menyelenggarakan haji dan umroh tidak memiliki izin dan beberapa di antaranya menelantarkan jemaahnya sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci karena tak dapat visa dari Kedubes Arab Saudi.

Anggota DPR lainnya yang juga turut dalam kunjungan pengawasan tersebut masing-masing Hasrul Azwar dan Ali Maschan Moesa. Mereka termasuk delegasi Tahap II yang melakukan pengawasan pelaksanaan haji tahun 1433 H/2012 M ke Makkah, Medinah dan Jeddah, Arab Saudi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement