Sabtu 27 Oct 2012 19:34 WIB

Titik Kritis Metode Pemingsanan

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Pemingsanan sapi di sebuah Rumah Potong Hewan (RPH).
Foto: adelaidenow.com.au
Pemingsanan sapi di sebuah Rumah Potong Hewan (RPH).

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 2011, publik Indonesia dibuat gempar dengan temuan adanya dugaan penyiksaan oleh rumah pemotongan hewan (RPH) lokal saat penyembelihan hewan.

Kejadian ini mengakibatkan Pemerintah Australia, menghentikan ekspor sapinya ke Tanah Air, meskipun kebijakan itu tak berlangsung lama. Tuntunan untuk mengaudit RPH itu pun menguat.

Setidaknya proses pemotongan memenuhi asas kesejahteraan hewan.

Prinsip ini meliputi bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa sakit, kesakitan, penyakit, bebas mengekspresikan tingkah laku alaminya, dan bebas dari rasa takut dan stres.

Salah satu unsur audit terpenting ialah perihal pemingsanan (stunning). Baik yang menggunakan aliran ristrik rendah maupun cash magnum stunner. Sebuah alat berbentuk pistol dengan amunisi peluru bius. Penerapan metode ini merupakan anjuran utama yang diberlakukan oleh Organisasi Kesehatan Hewan (OIE).

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, secara prinsip metode pemingsanan sejalan dengan semangat pada instruksi Rasulullah SAW agar penyembelihan hewan tidak menyakitkan atau mencegah terjadinya penyiksaan. Ini sebagaimana termaktub pada hadis riwayat Muslim dari Abu Ya'la Syadad bin Aus.

Namun, katanya, merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan 2009, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi RPH saat menerapkan stunning, yaitu proses ini hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen. “Jadi, hewan tidak boleh mati saat itu,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan penggunaannya dimaksudkan untuk mempermudah penyembelihan, pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan, peralatan yang digunakan harus mampu menjamin terwujudnya syarat-syarat itu, steril dan tidak tercampur dengan nonhalal, serta penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement