Ahad 28 Oct 2012 13:21 WIB

DPR Persilakan UU Pangan Digugat

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menyatakan persetujuannya apabila Serikat Petani Indonesia (SPI) maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki concern di bidang pangan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pangan yang baru saja disahkan DPR. 

Menurut Viva, hal ini penting agar secara yuridis seluruh pasal yang terdapat di dalam Undang-undang yang merupakan revisi dari UU No. 7/1996 itu dapat diketahui adakah pertentangan di dalamnya dengan UUD 1945.  

"Tentu hal ini akan semakin memperkuat posisi UU secara hukum," tutur Viva kepada Republika via pesan singkatnya, Ahad (28/10).  

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan judicial review merupakan partisipasi publik terhadap kebijakan negara. Terlebih, UU diputuskan secara bersama-sama oleh lembaga legislatif (dalam hal ini DPR) dan lembaga eksekutif (dalam hal ini pemerintah).