REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap akhir. Dari 34 parpol yang dicermati KPU, 18 partai dinyatakan tidak lolos.
Partai Nasional Republika (Nasrep) merupakan satu diantara Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
"Kami merasa telah melengkapi semua data yang dibutuhkan untuk verifikasi administrasi. Kami belum tahu kekurangan dan penyebab ketidaklolosan kami. KPU harusnya menjelaskan," kata Sekretaris Jendral Partai Nasrep, Neneng Astuti, saat dihubungi Republika, Ahad (28/10).
Dijelaskan Neneng, sejak verifikasi administrasi tahap pertama, Nasrep berusaha melengkapi kekurangan data sebaik mungkin. Meskipun dilakukan dengan mencicil, kelengkapan dan kerapian data seperti yang diharapkan KPU telah mereka penuhi.
"Kami akan minta penjelasan KPU. Letak kekurangan kami dimana. Untuk tuntutan atau tindakan lebih lanjut, lihat situasi dan kondisi dulu," ujar Neneng.
Namun, dia tidak sepenuhnya menyalahkan KPU atas ketidaklolosan Nasrep. Menurutnya, sebagai lembaga yang dijalankan manusia biasa, KPU tidak mungkin luput dari kesalahan. Apalagi, jumlah parpol yang harus diverifikasi tidak sedikit.
"Bisa jadi data kami ketumpuk, atau terselip. Namanya saja manusia, pasti ada khilafnya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Partai Nasrep, lanjut Neneng berencana mendatangi KPU untuk meminta penjelasan sedetail mungkin terkait ketidaklolosan mereka. Jika memang menemukan keganjilan, Nasrep siap mengambil tindakan hukum atau mengajukan gugatan.
Parpol harus memenuhi persyaratan KPU, antara lain parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Selain itu, semua parpol harus memiliki jumlah anggota sedikitnya 1.000 orang atau 1 berbanding 1.000 jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota.