REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahindra mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/10). Kedatangannya itu untuk meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penghentian atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan terkait proyek penanganan flu burung yang menjerat Siti Fadilah.
"Kalau sudah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (untuk) harus dilengkapi tapi ternyata penyidik tidak sanggung melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja," kata Yusril Ihza Mahendra yang ditemui di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/10).
Yusril menambahkan berkas perkara kasus tersebut sudah bolak-balik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini, SP3 kasus tersebut belum juga dikeluarkan. Maka itu ia mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakannya kepada para penyidik.
Menurutnya permintaan untuk SP3 kasus ini demi kepastian hukum supaya tidak menimbulkan keragu-raguan. Pasalnya sistem hukum acara atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak jelas dan tidak mengatur secara pasti waktu maksimal seseorang menjadi tersangka.
"Normalnya dalam praktek kalau tiga kali dikembalikan, tidak cukup alasan (untuk tetap menjadikan Siti Fadilan sebagai tersangka). Kalau ada bukti, kan bisa dibuka kembali kasusnya. Paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini," tegasnya.